Tag Archives: Belum Terpenuhinya Perizinan Ormas FPI

Belum Terpenuhinya Perizinan Ormas FPI

Belum Terpenuhinya Perizinan Ormas FPI

Belum Terpenuhinya Perizinan Ormas FPI – Pengajuan perpanjangan atas izin ormas Front Pembela Islam (FPI) saat ini menjadi sorotan setelah muncul petisi yang menolak Kemendagri memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi ormas pimpinan Rizieq Syihab tersebut.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerbitkan Surat Keterangan  Terdaftar (SKT) atas izin perpanjangan sebagai ormas bagi Front Pembela Islam (FPI). Ternyata, ada berkas yang belum dipenuhi FPI. bet88

“Permohonan pendaftaran ulang SKT atas nama organisasi Front Pembela Islam (FPI) masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi,” ucap Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, kepada kumparan, Selasa (30/7).

Soedarmo merinci, ada 5 berkas yang belum dilengkapi FPI. Salah satunya adalah rekomendasi Kementerian Agama karena ormas pimpinan Rizieq Syihab itu, khusus dalam bidang agama. https://www.americannamedaycalendar.com/

Belum Terpenuhinya Perizinan Ormas FPI

Berikut 5 berkas yang belum dilengkapi FPI ke Kemendagri:

a. Surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi  Organisasi Kemasyarakatan.

b. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal dan dokumen belum ditandatangani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi  Organisasi Kemasyarakatan.

c. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan bermaterai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Lampiran huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi  Organisasi Kemasyarakatan.

d. Surat pernyataan  dimana FPI belum menyatakan bahwa nama, lambang bendera, simbol, atribut belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain disertakan bukan merupakan kepemilikan pemerintah, seperti yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 mengenai Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi  Organisasi Kemasyarakatan.

e. Rekomendasi Kementerian Agama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi  Organisasi Kemasyarakatan.

Selanjutnya, Front Pembela Islam (FPI) mengakui masih ada syarat yang belum dipenuhi pihaknya terkait izin perpanjangan organisasi masyarakat (Ormas). Kepala Divisi Advokasi FPI, Sugito Atmo Prawiro, memastikan akan segera menindaklanjuti berkas-berkas tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Belum Terpenuhinya Perizinan Ormas FPI

“Secepatnya akan kita urus, rapatkan dengan internal FPI,” ujar Sugito kepada kumparan, Rabu (30/7).

Ini tentunya untuk merespons Kemendagri yang belum menerbitkan Surat Keterangan  Terdaftar (SKT) atas izin perpanjangan FPI. Kemendagri menyebut bahwa organisasi di bawah pimpinan Rizieq Syihab itu belum melengkapi sejumlah berkas.

Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, merinci, ada 5 berkas yang belum dilengkapi FPI. Salah satunya adalah rekomendasi Kementerian Agama.

Namun, Sugito memperkirakan berkas yang belum dilengkapi pihaknya tak sebanyak itu. Kendati demikian, ia akan kembali memastikannya.

“Seingat saya cuma kurang satu, ya, yang rekomendasi Kemenag itu. Tapi kalau yang lainnya masih harus cek. Tapi kalau emang benar.

, harus kita cek ke kesekretariatan,” tutur Sugito.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo, menuturkan, izin itu belum terbit lantaran harus memenuhi seluruh persyaratan.

“Sekarang lagi teknis, lagi dipelajari oleh Ditjen Polpum Kemendagri. MBerhubungan tentang persyaratan kelengkapan administrasinya bagaimana, AD/ART-nya bagaimana, track record-nya selama ini bagaimana, dan segala aktivitasnya bagaimana,” ungkap Tjahjo ditemui saat gelar rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Tjahjo belum memastikan kapan proses pemeriksaan terhadap berbagai aspek kelayakan ormas FPI tersebut akan selesai. Namun, Tjahjo menampik isu FPI akan dibubarkan karena terkait politik.

“Yang ditelaah oleh Dirjen Polpum tidak hanya FPI, semuanya berjumlah sekitar 400 ribu lebih ormas yang telah terdata, baik itu di Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, dan sebagainya. Itu pasti SKT-nya kalau habis masa berlaku, ya dicek betul, khususnya yang menyangkut  tentang AD/ART. Menerima Pancasila atau tidak, itu saja intinya,” papar Tjahjo.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo, menyebut tak ada batasan waktu untuk FPI melengkapi berkas itu.

“Ya terserah (FPI kapan melengkapi berkas). Yang jelas sudah disampaikan ke yang bersangkutan kekurangannya, ini kita kan (kita) sifatnya menunggu,” kata Soedarmo di Kemendagri, Jakarta, Rabu (31/7).

“Tidak ada tenggat waktu,” tegasnya.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo, menyebut tak ada batasan waktu untuk FPI melengkapi berkas itu.

“Ya terserah (FPI kapan melengkapi berkas). Yang jelas sudah disampaikan ke yang bersangkutan kekurangannya, ini kita kan (kita) sifatnya menunggu,” kata Soedarmo di Kemendagri, Jakarta, Rabu (31/7).

“Tidak ada tenggat waktu,” tegasnya.

“Jika ormas tidak terdaftar maka mereka tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Itu bedanya,” sambungnya.

Ia menyebut apabila ormas terdaftar ada beberapa keuntungan yang didapat, seperti adanya kerja sama yang bisa dilakukan antara ormas dengan Pemerintah daerah.

Wakil Presiden Jusuf Kalla, menyebut setiap ormas punya kesempatan yang sama untuk eksis di Indonesia. Sehingga pengajuat SKT FPI harusnya dianggap hal yang wajar saja.

“FPI atau ormas apa saja di Indonesia ini kan negara demokrasi. Kita tak bisa diskriminasi,” ucap Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (30/7). “Kalau FPI memenuhi 10 syarat ya boleh, tidak memenuhi ya tidak boleh,” imbuhnya.

JK tak merinci 10 syarat dimaksud. Ketentuan soal ormas diatur dalam UU Ormas Nomor 16 tahun 2017.

Lantaran sudah ada norma hukumnya, JK berharap publik tidak berandai-andai soal perpanjangan izin FPI. Pemerintah akan menerima jika memenuhi syarat di UU Ormas sebagai ormas yang legal. Syarat lain dalam UU Ormas itu adalah tak bertentangan dengan Pancasila dan UUD.

Tidak  boleh berandai-andai, selama organisasi tersebut secara formal mengatakan taat kepada Pancasila, organisasi dakwah, itu silakan. Tapi kalau menolak Pancasila pasti tidak bisa, seperti itulah contohnya.

Presiden Joko Widodo turut bicara soal eksistensi Front Pembela Islam (FPI) yang saat ini masih memproses perpanjangan izin di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat dalam sesi wawancara dengan Associated Press (AP), Jokowi mengatakan bahwa pemerintah sebenarnya berhak untuk melarang ormas FPI, tetapi di lain sisi Jokowi juga mengatakan bahwa ia telah siap untuk melakukan kerja sama dengan ormas Islam  tersebut. Namun, dalam pernyataannya ini Jokowi menekankan bahwa kerja sama antara pemerintah dengan ormas FPI akan bisa terjalin apabila FPI tidak melanggar prinsip yang telah dibentuk para founding father Indonesia seperti soal Toleransi yang terjadi antar umat beragama.

Jokowi menuturkan bahwa tentu saja, itu sangat mungkin (melarang) jika pemerintah mengkaji dari sudut pandang keamanan keamanan dan ideologi mereka tidak sejalan dengan arah bangsa.